Setelah Sempat VIRAL di Beberapa Media Sosial (Medsos) Belakangan ini tentang Wisatawan yang Meledakkan Petasan di Pulau Kalong Rinca Tertanggal 31 Maret 2022 Sore Hari, Baik itu di Instagram, Twitter, Facebook & YouTube, serta Beberapa Media Nasional Juga Menulis Berita tentang ini, sempat pula Kami Melihat Berita ini Tayang di Salah Satu Stasiun TV Nasional.
Setelah Melewati Sekian Kali Pemeriksaan Secara intensif untuk menghimpun Keterangan terkait Kasus Peledakkan Petasan di Pulau Kalong Rinca oleh Instansi-Instansi Terkait, Pada Hari ini Rabu, 06 April 2022 Kami Menerima Surat Resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo dengan Nomor : AL.530/I/I/KSOP.LBJ/2022 Perihal : Sanksi Administratif, Sebagai Tindak Lanjut dari Surat Kepala Balai Taman Nasional Komodo Nomor : S.156/T.17/TU/PAM/4/2022 Tanggal 01 April 2022 Perihal Teguran Tertulis Kepada Pemilik Kapal Motor DIRGA KABILA dikarenakan Pada Tanggal 31 Maret 2022 Sekitar Pukul 18.40 WITA Melakukan Aktifitas Terkait Penggunaan Petasan oleh Sekelompok Wisatawan diatas Kapal Phinisi Pada Perairan Sekitar Pulau Kalong SPTN Wilayah I Balai Taman Nasional Komodo.
Berkenaan dengan Hal Tersebut, Guna Mendukung Upaya Balai Taman Nasional Komodo dalam Menjaga Keutuhan Ekosistem di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo Memberikan SANKSI ADMINISTRATIF Kepada Pemilik Kapal Motor DIRGA KABILA Berupa Tidak diberikan Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Termasuk Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Selama 30 (Tiga Puluh) Hari Terhitung Mulai Tanggal 05 April 2022.
Selain itu Pula, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif & Kebudayan yang Menaungi Pelaku Pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat, juga Memberikan TEGURAN TERTULIS Melalui Surat Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif & Kebudayan Nomor : 556.9/357/IV/Parekrafbud/2022 Perihal : Teguran Tertulis, yang didasari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Manggarai Barat Pasal 20 dan Pasal 26, maka Pemilik Kapal Motor DIRGA KABILA diberikan SANKSI ADMINISTRATIF Berupa TEGURAN TERTULIS serta diwajibkan Membuat Surat Pernyataan Untuk Tidak Mengulangi Pelanggaran yang Sama dan Apabila ditemukan Pelanggaran, akan diberikan Sanksi Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku.
Melalui Blog Pribadi ini, Saya RAMLI HAMDANI Selaku Pemilik KM. DIRGA KABILA 19801 Beserta CREW KAPAL yang Membawa Wisatawan yang sempat Membuat Kegaduhan Karena Meledakkan Petasan Pada Perairan Sekitar Pulau Kalong Rinca MEMINTA MAAF yang Sedalam-dalamnya atas Kejadian yang Seharusnya Tidak Boleh Terjadi di Dalam Kawasan Taman Nasional Komodo, serta Sangat Berharap Kejadian Seperti ini Tidak akan Terulang Lagi di Kemudian Hari.
Sampai Tulisan ini Saya Muat di Blog Pribadi Saya, Saya Belum Mendapatkan Informasi Terkait Sanksi yang dikenakan Kepada PT. Bali Komodo Wisata, Ibu NMS Selaku Pemilik Travel Agent yang Menghubungkan Wisatawan dengan Pemilik Kapal, Serta Bapak KM Sebagai Tour Guide Selaku Penaggungjawab Penyelenggaraan Kegiatan Selama 2 Hari 1 Malam pada Destinasi-Destinasi Wisata di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Saya Pribadi Berharap Kejadian ini Menjadi Salah Satu Pelajaran Penting Selama Kita Beraktivitas di Dalam Kawasan Taman Nasional Komodo, Sehingga Keutuhan Ekosistem di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo Bisa Terjaga dengan Baik.
Diakhir Tulisan ini, Saya Hanya Bisa BerdoĆ”
Semoga AKAN Ada PELANGI Setelah HUJAN.
TERIMA KASIH